IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai aktivitas financial influencer (finfluencer).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, aturan ini akan diterbitkan pada 2026.
“Finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak mulur ya kemarin karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik,” ujar Friderica saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Kiki, sapaan akrab Friderica, mengungkapkan OJK tidak mungkin merampungkannya pada tahun ini. “Mungkin tahun depan, tapi tidak mungkin tahun ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, ketentuan final belum mencakup kewajiban sertifikasi untuk para finfluencer. Menurutnya, regulasi awal akan difokuskan pada aspek transparansi agar industri memiliki pedoman dasar sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Jadi kita pertama mungkin belum sertifikasi dulu. Karena kan memang ini sesuatu yang baru. Tapi pada intinya, finfluencer itu harus terbuka,” tutur dia.
OJK ingin memastikan para finfluencer bersikap jujur ketika bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Dalam rancangan aturan tersebut, finfluencer diwajibkan mengungkapkan apabila mereka menerima kompensasi.
“Ketika mereka melakukan endorse produk, jangan dibilang saya menggunakan ini, padahal sebenarnya dibayar,” ujar Friderica.
Dia juga menilai regulasi ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap testimoni finfluencer yang tampak sebagai pengalaman pribadi.
Menurut Friderica, kehadiran aturan ini akan mempertegas kewajiban finfluencer dalam mendeklarasikan bentuk kemitraan mereka dengan industri jasa keuangan.
“Kita harus minta mereka mendeclare apakah mereka itu memang dibayar ketika ada orang masuk karena rekomendasi mereka dan seterusnya,” katanya.
(DESI ANGRIANI)