IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di sektor industri jasa keuangan.
Peralihan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bersama Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman, di Wisma Mulia 2 Jakarta.
Dalam sambutannya, Mirza menyatakan perizinan merupakan salah satu tugas utama OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Mirza menambahkan, pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA).
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” katanya.
Transformasi melalui SPRINT juga mencakup penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto.
Selain itu, SPRINT menggunakan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN, QR Code validasi, serta sistem tracking transparan yang disertai notifikasi.
Fasilitas tambahan lain meliputi layanan konsultasi melalui Chatbot SPRINT, SPRINT Corner, sentralisasi database, multi-user adaptive system, hingga kolaborasi data dengan kementerian/lembaga untuk meminimalkan kesalahan input.
Inovasi ini diharapkan mempermudah pengajuan izin lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka. SPRINT juga dirancang mendukung pendelegasian wewenang ke kantor OJK daerah agar pelayanan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Ke depan, sistem ini akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sebelumnya, layanan perizinan sektor Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan LKM juga akan masuk ke dalam sistem yang sama.
(Dhera Arizona)