IDXChannel - Terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry, yakni Mohammad Thoha divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Putri mengaku, penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.
"Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.
Putri sendiri mengakui kelemahannya. Sebab, dia mencermati dan memerhatikan postur tubuh Setu secara detail dan menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin.
Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank. Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab, anaknya menunggu di mobil.
"Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat," ungkap Putri.
Putri mengakui, dirinya yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, dia memerhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.
Meski begitu, Putri mengakui, tak meng-kroscek atau mengonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya.
"Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.
Sementara itu, dalam petitum JPU, Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Thoha terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Thoha lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Dia lantas nekat, masuk ke kantor bank.
Sesampainya di dalam, dia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Tolchah menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Thoha membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Thoha.
(FAY)