sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Pasar Muamalah Depok, Kalau Tak Punya Dirham Pakai Barter
Pasar Muamalah Depok, Kalau Tak Punya Dirham Pakai Barter
Pasar Muamalah Depok, Kalau Tak Punya Dirham Pakai Barter
Pasar Muamalah Depok, Kalau Tak Punya Dirham Pakai Barter
Economics editorRista Rama Dhany
29/01/2021 19:35 WIB

IDXChannel - Bank Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi jual beli di wilayah Indonesia. Namun, ini bertolak belakang terjadi di Pasar Muamalah, Beji, Depok.

Keberadaan Pasar Muamalah menjadi perbincangan, pasalnya transaksi jual beli di sana menggunakan emas dan perak bahkan menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Seperti yang diunggah saluran YouTube Kanal Anak Bangsa Tv. Dalam tayangan tersebut, Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat menyatakan bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah. 

“Saya buka-buka referensi di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah. Transaksinya sistem khilafah, ”ujar Rudi melalui YouTubenya seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).

Ketika mendatangi lokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji hanya ada beberapa ruko saja. Di sana salah satunya ada toko madu yang dikelola Parman. Informasi yang didapat dari lokasi, Pasar Muamalah itu memang ada. Transaksinya memang menggunakan emas dan perak. Namun, ternyata para penjual di sana juga menerima rupiah sebagai alat tukar transaksi. Jika ada orang yang tidak punya uang, maka bisa dilakukan dengan sistem barter.

“Iya memang ada pakai dirham dan dinar. Tapi, kami juga terima rupiah. Bahkan kalau memang benar-benar tidak ada uang ya bisa pakai beras untuk barternya, ”katanya. 

Hal itu dibenarkan oleh Anto, salah satu pedagang di komunitas tersebut. Sistem barter masih mereka gunakan untuk transaksi. Sedangkan untuk uang dirham juga bisa digunakan. Untuk madu yang dia jual misalnya dipatok harga 2 dirham atau setara Rp150 ribu. 

“Ya gitu barter. Itu (dirham) kalau yang bisa (punya) saja. Yang ngga bisa pakai barter ya, ”ucapnya. 

Di Pasar Muamalah dijual aneka kebutuhan, mulai dari madu hingga sembako. Untuk madu yang dijual terdiri dari jenis akasia, trigona dan lainnya. Pasar tersebut biasanya hadir tiap hari Minggu, namun tidak tetap. “Minggu. Sebulan gak nentu juga. Ada madu, roti. Pada umumnya kebutuhan pokok kayak beras minyak goreng, sabun, ”sebut Anto.

Penjual berasal dari mana saja karena tidak ada syarat khusus dan uang sewa untuk berjualan di sini. 

“Syarat ngga ada. Di sini bebas, bebas sewa, ga dipungut biaya. Dari kalangan mana aja mereka boleh dagang, ”tuturnya.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono menggunakan penggunaan dinar bisa dipenjara hingga 1 Tahun. 

Sebagai informasi, ramai di media sosial yang berkaitan dengan penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok sebagai alat pembayaran

"Kalau berdasarkan Undang-Undang Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian bila ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah yang melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang menerima pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

"Sejauh ini Bank Indonesia aktif melakukan pendekatan persuasive untuk mengedukasi masyarakat agar paham thd peraturan tsb. Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statemen kemarin siang," tandasnya. 

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :