sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Pemberian PMN ke BUMN Bisa Tingkatkan Kontribusi ke Ekonomi Nasional
Pemberian PMN ke BUMN Bisa Tingkatkan Kontribusi ke Ekonomi Nasional
Pemberian PMN ke BUMN Bisa Tingkatkan Kontribusi ke Ekonomi Nasional
Pemberian PMN ke BUMN Bisa Tingkatkan Kontribusi ke Ekonomi Nasional
Economics editorNur Ichsan Yuniarto
05/07/2024 19:53 WIB

IDXChannel - Pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia. Namun seharusnya hanya BUMN yang mempunyai kinerja baik saja yang bisa menerima PMN.

"Prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa dividen yang bisa menerima PMN," kata Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh, Jumat (7/6/2024). 

Dia menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.

"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," kata dia.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, pengelolaan BUMN harusnya satu pintu. Hal ini untuk memaksimalkan koordinasi dan sinergi.

Menurutnya, integrasi pengelolaan BUMN satu pintu harusnya dilakukan dan menjadi prioritas. Jika dilakukan maka akan banyak manfaatnya untuk pengelolaan BUMN.

"Ada banyak manfaat jika satu pintu, yakni koordinasi untuk mendapatkan sinergi yang optimal agar dijalankan dengan lebih baik. Kemudian pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa dalam satu SOP, sehingga penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola dengan baik," kata dia.

Hal ini berkaca dari kasus kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI (Indonesia Eximbank).

Lebih lanjut dia mengatakan, berkaca dari kasus kredit macet di PT LPEI, hal itu sama dengan kasus-kasus fraud lainnya yang sempat menerpa di beberapa BUMN.

"Hal itu menunjukkan bahwa kualitas pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga dianggap kurang kompeten," katanya.

Untuk diketahui, LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5 persen atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun.

Namun, Kemenkeu malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 Triliun untuk LPEI yang bermasalah itu. Hal itu terungkap ketika Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin  (1/7/2024).

Saat itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas delapan PKE dan juga penambahan empat PKE baru.

(NIY)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :