IDXChannel - Berkas penyidikan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi terkait kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Zaim Saidi bakal segera disidang terkait dengan perkara tersebut.
"P21 (sudah)," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Menurut Daddy, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke pihak Kejagung.
"Sudah tahap II. Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang," ujarnya.
Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa 2 Februari 2021.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
(IND)