sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Pengendali Baru PGJO Siap Tender Offer Wajib, Patok Harga Rp122 per Saham
Pengendali Baru PGJO Siap Tender Offer Wajib, Patok Harga Rp122 per Saham
Pengendali Baru PGJO Siap Tender Offer Wajib, Patok Harga Rp122 per Saham
Pengendali Baru PGJO Siap Tender Offer Wajib, Patok Harga Rp122 per Saham
Market news editorDhera Arizona Pratiwi
22/10/2025 11:45 WIB

IDXChannel - PT Batu Investasi Indonesia resmi menjadi pemegang saham pengendali baru PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO). Hal itu terjadi setelah perusahaan mengambil alih 493.088.500 saham PGJO atau 61,96 persen dari sejumlah pemegang saham lama.

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, PT Batu Investasi Indonesia wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) terhadap saham publik yang tersisa.

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/10/2025), penawaran tender wajib akan dilaksanakan mencakup sebanyak-banyaknya 302.770.595 saham atau 38,04 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Jumlah tersebut terdiri atas 150 juta saham Seri A (18,84 persen) dan 152,77 juta saham Seri B (19,20 persen).

Harga penawaran tender wajib ini adalah Rp122 per saham, dengan total nilai penawaran sebesar Rp36,94 miliar.

Lebih lanjut, manajemen PGJO menyatakan, pengendali baru memastikan telah memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran dalam rangka penawaran tender wajib ini.

Kemudian, pengendali baru juga bermaksud mengubah kegiatan usaha perseroan dari penyedia jasa travel marketplace menjadi perusahaan induk yang berinvestasi pada bisnis logistik. Saat ini, rencana investasi tersebut masih dalam tahap perencanaan.

Lebih lanjut, perseroan akan memenuhi peraturan yang berlaku yang diperlukan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan induk serta pelaksanaan investasi tersebut.

"Apabila perseroan memiliki rencana untuk berinvestasi pada sektor industri lainnya, maka perseroan senantiasa akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen PGJO.

Terkait dengan rencana perubahan kegiatan tersebut, dalam hal perseroan akan melakukan divestasi atas kegiatan usaha saat ini, perseroan akan tetap mengikuti ketentuan POJK No.17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di OJK untuk menyiapkan laporan studi kelayakan (feasibility study report), yang mana ringkasannya akan diungkapkan melalui keterbukaan informasi.

"Divestasi ini tidak akan mengubah kesepakatan harga pengambilalihan sebesar Rp58 per saham yang telah disepakati antara pengendali baru dengan para penjual," katanya.

(Dhera Arizona)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :