IDXChannel - Bank umum milik campuran adalah salah satu jenis bank yang memiliki struktur kepemilikan yang berasal dari gabungan antara pihak asing dan swasta indonesia. Jenis bank ini memainkan peranan penting dalam perekonomian negara, karena memberikan layanan keuangan yang luas kepada masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, dengan dukungan dari dua sektor yaitu pemerintah dan sektor swasta.
Bank umum milik campuran adalah bank yang modalnya dimiliki oleh kedua pihak, yaitu pemerintah dan pihak swasta. Berdasarkan pengaturan yang ada di Indonesia, bank ini berfungsi untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, dan layanan keuangan lainnya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Jenis bank ini berbeda dengan bank milik negara yang sepenuhnya dikuasai oleh negara atau bank swasta yang hanya dimiliki oleh pihak swasta. Dengan struktur kepemilikan yang campuran, bank umum ini memiliki keunggulan dalam fleksibilitas operasional, serta kemampuan untuk mengakses berbagai sumber daya baik dari sektor publik maupun privat.
Adapun beberapa syarat pendirian bank umum milik campuran di Indonesia, yaitu didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, memiliki modal minimal Rp3 triliun, dan penyertaan modal dari bank luar negeri maksimal 99 persen.
Beberapa contoh bank umum milik campuran di Indonesia, yaitu:
a) Bank Danamon
b) Bank ANZ Indonesia
c) Bank Agris
d) Bank BNP Paribas Indonesia
e) Bank CIMB Niaga
f) Bank DBS Indonesia
g) CTBC Indonesia
h) Mizuho Indonesia
Itulah artikel pembahasan mengenai contoh dan pengertian bank umum miliki campuran yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda terkait jenis perbankan di Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)