sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
Polisi Mulai Gelar Operasi Patuh 2025, Bisa Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
News editorM Fadli Ramadan
15/07/2025 10:17 WIB

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas bakal didenda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus selama Operasi Patuh 2025, yakni:

Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar.

Berkendara sambil menggunakan HP atau smartphone melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Pengendara di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki SIM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, dapat terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas sepeda motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dalam pasal 291 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pengemudi mobil dan penumpangnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. Itu diatur dalam pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kedapatan berkendara dalam pengaruh alkohol dipastikan melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski tidak menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman sanksi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Febrina Ratna Iskana)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :