sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Rasio Permodalan Kurang dari 12 Persen,  OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Persada
Rasio Permodalan Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Persada
Rasio Permodalan Kurang dari 12 Persen,  OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Persada
Rasio Permodalan Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Persada
Banking editorKunthi Fahmar Sandy
10/09/2025 09:15 WIB

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam keterangan pers Rabu (10/9/2025).

Pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perseroda dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :