IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) ke dalam papan pemantauan khusus. Saham karoseri bus listrik milik Bakrie Group tersebut akan diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 8 Desember 2025," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman dikutip Sabtu(6/12/2025).
Keputusan Bursa tersebut seiring pencabutan suspensi atas saham VKTR mulai sesi I perdagangan lusa. Saham VKTR disuspensi selama tiga hari perdagangan sejak 3 Desember 2025.
Atas dasar itulah, saham VKTR ditempatkan di papan FCA karena memenuhi kriteria nomor 10. Berdasarkan aturan BEI, Berdasarkan aturan BEI, saham yang terkena suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan ditempatkan ke dalam papan pemantauan khusus.
Saham VKTR disuspensi setelah harganya melesat tajam. Saham tersebut tercatat meningkat lebih dari 80 persen dalam sebulan terakhir, sedangkan jika ditarik sejak 2025, harganya sudah melejit hingga 400 persen ke level Rp650.
Berdasarkan catatan IDX Channel, saham VKTR telah disuspensi Bursa sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Kondisi ini mencerminkan volatilitas yang tinggi pada pergerakan saham VKTR.
Sentimen positif pergerakan saham VKTR datang dari kabar perseroan yang melakukan serah terima 30 unit bus listrik dan 10 truk listrik kepada pelanggan pada Oktober-November 2025. Selain itu, perseroan juga berencana membangun fasilitas perakitan kendaraan listrik setelah mengakuisisi tanah dan bangunan di Magelang, Jawa Tengah senilai Rp100 miliar.
(Rahmat Fiansyah)