IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Rabu (22/7/2026).
Ini diumumkan setelah perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Di mana ZATA telah memenuhi kewajiban terkait sanksi atas penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan hingga batas waktu 30 Juni 2026.
"BEI memutuskan mencabut suspensi perdagangan saham ZATA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang berlaku efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada Rabu, 22 Juli 2026," tulis pengumuman Bursa, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, BEI menyatakan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi atas efek perseroan.
Usai gembok dibuka, saham ZATA melesat 26 persen ke Rp63 hingga memuncaki daftar top gainers pada sesi pembukaan. Transaksi perdagangan mencapai Rp32,92 miliar dengan volume sebanyak 520,8 juta saham.
Saham tersebut terakhir diperdagangkan pada 29 Juni 2026 di harga Rp50.
Adapun ZATA mendapat notasi Y yang berarti perusahaan belum mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
(DESI ANGRIANI)