sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sri Mulyani
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sri Mulyani
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sri Mulyani
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sri Mulyani
Economics editorShifa Nurhaliza Putri
09/08/2025 13:29 WIB

IDXChannel - Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2016, dikenal sebagai sosok profesional yang memiliki peran vital dalam mengatur keuangan negara. Namun, banyak masyarakat yang penasaran, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan? 

Mengutip berbagai sumber, sebagai pejabat negara setingkat menteri, gaji pokok Sri Mulyani mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan dan Gaji Pejabat Negara.

- Gaji pokok seorang menteri di tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp5.040.000 hingga Rp7.200.000 per bulan, tergantung masa jabatan dan golongan.
- Gaji ini mengacu pada PP No. 15 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara.

Selain gaji pokok, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga berhak menerima beberapa tunjangan yang diatur oleh pemerintah, di antaranya:

1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan menteri, sekitar Rp20 juta – Rp30 juta per bulan.

2. Tunjangan Kehormatan
Besaran tunjangan kehormatan bisa mencapai Rp15 juta per bulan.

3. Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Biasanya, pejabat negara mendapatkan fasilitas rumah dinas atau tunjangan sewa rumah serta kendaraan dinas lengkap dengan sopir dan biaya operasional.

4. Tunjangan Lainnya
Meliputi tunjangan komunikasi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat.

Jika dijumlahkan, total pendapatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerima gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur secara transparan oleh pemerintah. Besaran remunerasi ini sudah disesuaikan dengan beban jabatan dan standar pejabat negara di Indonesia tahun 2025.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :