sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Cek Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Ini
Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Cek Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Ini
Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Cek Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Ini
Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Cek Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Ini
Milenomic editorKurnia Nadya
15/08/2025 16:48 WIB

IDXChannel—Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan kemerdekaan atau HUT ke-80 RI. 

Perubahan dalam SKB tersebut dibuat atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menambah libur cuti bersama tambahan. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, tanggal 17 Agustus selalu menjadi hari libur nasional (tanggal merah). Namun tahun ini, tanggal 17 Agustus jatuh bertepatan dengan hari libur (Minggu), sehingga masyarakat tidak mendapatkan libur seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Agar masyarakat tetap dapat merasakan libur dan memanfaatkan waktu untuk perayaan kemerdekaan Indonesia, pemerintah menambah satu hari cuti bersama pada Senin atau 18 Agustus 2025, tepat satu hari setelah tanggal kemerdekaan RI. 

Dengan tambahan libur ini, masyarakat mendapatkan waktu libur ekstra untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, komunitas, dan masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk merayakan kemerdekaan. 

Cuti bersama ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja yang pekerjaannya bukan layanan publik esensial. Seperti biasa, pekerja-pekerja yang bekerja di bidang pelayanan publik esensial tetap harus bekerja karena layanan tetap berjalan pada hari libur. 

Dengan tambahan satu hari cuti bersama pada Agustus, maka inilah daftar hari libur dan long weekend sepanjang Agustus tahun ini: 

Libur Weekend Agustus: 

Itulah penjelasan singkat tentang tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur


(Nadya Kurnia)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :