sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Ini Langkah Menaker
Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Ini Langkah Menaker
Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Ini Langkah Menaker
Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Ini Langkah Menaker
News editorIqbal Dwi Purnama
02/11/2024 16:58 WIB

IDXChannel - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/11/2024).

Yassierli menambahkan, langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. 

Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :