IDXChannel – Bagaimana jika iPhone tidak ada layanan karena IMEI tidak terdaftar? Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemblokiran IMEI pada ponsel dan tablet ilegal atau biasa disebut BM (black market) sejak tahun 2020.
Meski proses ini belum menyeluruh, namun pemblokiran IMEI diperkirakan dapat mengganggu rantai pasok ponsel BM di Indonesia. Informasi mengenai kebijakan pemblokiran IMEI terkesan membingungkan dan tidak disosialisasikan.
Banyak orang membeli iPhone versi lama di luar negeri tanpa menyadarinya, dan kemudian menyesal ketika sinyal ponsel mereka tiba-tiba hilang. Beberapa penjual ponsel memberi tahu pembeli bahwa iPhone yang dijualnya sah dan IMEI-nya terdaftar di Kementerian Perindustrian. Namun setelah sebulan dipakai, sinyalnya mati dan tidak pernah kembali.
Cara Cek iPhone Tidak Ada Layanan karena IMEI
Anda dapat mengetahui IMEI iPhone Anda di kotaknya atau di website Kementerian Perindustrian. Hal ini karena tidak tersedianya layanan mungkin mengindikasikan bahwa layanan tersebut telah diblokir karena iPhone palsu dan tidak resmi. Berikut caranya:
1. Akses website “Check IMEI KEMENPERIN”.
2. Masukkan IMEI iPhone Anda.
3. Tunggu hingga Anda melihat notifikasi yang memberi tahu Anda jika IMEI iPhone Anda terdaftar.
Jika IMEI Anda belum terdaftar, Anda dapat membayar pajak IMEI terlebih dahulu. Jika IMEI iPhone Anda rusak atau hilang, kunjungi Apple Store atau Penyedia Layanan Resmi Apple untuk perbaikan. (SNP)