IDXChannel- Platform media sosial milik Elon Musk, X setuju membayar sekitar USD10 juta atau setara Rp163 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Berdasarkan laporan Wall Street Journal, Kamis (13/2/2025), Tim Trump awalnya mempertimbangkan untuk membiarkan gugatan tersebut tak berhasil.
Pasalnya, kini pemilik X Elon Musk merupakan orang dekat Donald Trump. Bahkan Musk membantu Trump saat Pemilu AS dengan menghabiskan dana USD250 juta saat kampanye
Namun kabar terbaru, tim Trump memutuskan untuk melanjutkan gugatan itu. Tim X dikabarkan siap membayar gugatan.
Meski demikian, tim X belum memberikan penyataan resmi mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Meta Platforms juga setuju untuk membayar sekitar USD25 juta untuk menyelesaikan gugatan Trump atas penangguhan akunnya oleh perusahaan setelah serangan 6 Januari 2021 di Gedung Kongres AS.
(Ibnu Hariyanto)