1 Maret Bank Indonesia Naikkan GWM Jadi 5 Persen
Bank Indonesia akan menaikkan Giro Wajib Minium (GWM) sebanyak 150 basis poin menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
IDXChannel - Bank Indonesia akan menaikkan Giro Wajib Minium (GWM) sebanyak 150 basis poin menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan diberlakukannya kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit maupun dalam pembelian SBN dalam rangka mendukung pembiayaan APBN.
"Normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiyaan ke dunia usaha dan partisipasi perbankan dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” ujar Perry di Jakarta, Kamis(20/1/2022).
Perry menyampaikan, kenaikan GWM rupiah yang saat ini sebesar 3,5 persen untuk bank umum konvensional (BUK), bank mum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS), akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk BUK, BI akan menaikkan GWM 150 basis poin (bps) menjadi sebesar 5 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 4 persen, berlaku mulai 1 Maret 2022," terangnya.
Selanjutnya, BI akan menaikkan GWM 100 bps menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022. Lalu, BI akan menaikkan GWM 50 bps sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 5,5 persen, berlaku mulai 1 September 2022.
"Sementara untuk BUS dan UUS, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 4 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 3 persen, berlaku 1 Maret 2022," ucapnya.
Kenaikan lanjutan 50 bps menjadi 4,5 persen, dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan rata-rata 3,5 persen, akan berlaku mulai 1 Juni 2022. Kemudian, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 5 persen dengan pemnuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 4 persen, mulai 1 September 2022.
"Dalam hal ini, BI akan memberikan jasa giro 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM rupiah tersebut," tutup Perry. (RAMA)