BANKING

2 Cara Bayar Pajak PBB via Livin’ by Mandiri dan ATM Mandiri, Cepat Tanpa Antre

Kurnia Nadya 03/12/2024 10:06 WIB

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan akan lebih mudah jika disetorkan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

2 Cara Bayar Pajak PBB via Livin’ by Mandiri dan ATM Mandiri, Cepat Tanpa Antre. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara bayar pajak PBB via Livin’ by Mandiri dan ATM Bank Mandiri. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan akan lebih mudah jika disetorkan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. 

PBB adalah pungutan yang diambil pemerintah dari pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Pemilik bangunan harus membayarkan PBB paling lambat enam bulan setelah menerima surat pemberitahuan. 

Wajib pajak dalam PBB adalah pemilik rumah maupun tanah. Dahulu, pembayaran PBB masih dilakukan secara manual. Pemilik bangunan harus mengantre di kantor pajak setempat untuk membayarkan PBB tahunannya. 

Namun kini dengan keberadaan channel pembayaran online, wajib pajak terbebas dari antrean dan dapat membayar kewajiban pajaknya secara online dengan mudah. Berikut ini adalah cara bayar pajak PBB via Livin’ by Mandiri dan ATM Bank Mandiri. 

Cara Bayar Pajak PBB via Livin’ by Mandiri dan ATM Bank Mandiri 

Mobile Banking Livin’ by Mandiri 

ATM Bank Mandiri 

Setelah Anda menerima bukti transaksi, Anda telah selesai membayar pajak PBB tahunan Anda. Cara pembayaran online lebih mudah dan cepat daripada mengantre untuk membayar di kantor pajak terdekat. 

Pastikan Anda telah menerima SPPT untuk mengecek nilai tagihan dan nomor objek pajak bangunan Anda. Itulah cara bayar pajak PBB via Livin’ by Mandiri. 

(Nadya Kurnia)

SHARE