2 Cara Tukar Uang Pecahan Kecil: Lewat Kas Keliling BI dan Bank Umum, Pahami Syaratnya
Cara tukar uang pecahan kecil dapat dilakukan lewat pemesanan ke kas keliling Bank Indonesia dan lewat bank umum.
IDXChannel—Cara tukar uang pecahan kecil dapat dilakukan dengan menukarkannya langsung ke Bank Indonesia atau ke kantor cabang bank umum lain yang terdekat dengan domisili nasabah.
Penukaran lewat Bank Indonesia dapat dilakukan dengan kas keliling. Bank sentral rutin menggelar penukaran uang lewat kas keliling di titik-titik tertentu, sehingga masyarakat dapat menukarkan uangnya dengan pecahan yang berbeda.
Masyarakat pun bisa menukarkan uang ke bank-bank umum tempat mereka terdaftar sebagai nasabah. Namun perlu diketahui, tiap bank memiliki limit nominal uang yang dapat ditukarkan.
Menjelang hari raya, umumnya masyarakat mulai berbondong-bondong menukarkan uangnya dengan pecahan kecil dan baru untuk diberikan kepada sanak saudara sebagai angpau.
Tak jarang, animo penukaran uang jelang hari raya ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuka jasa penukaran uang ilegal. Untuk mengantisipasi hal ini, bank sentral memfasilitas kebutuhan penukaran uang melalui persebaran kas-kas keliling.
Lantas, bagaimana cara penukaran uang di Bank Indonesia dan bank umum? Simak syarat dan tata caranya berikut ini.
Cara Tukar Uang Pecahan Kecil Lewat Bank Indonesia dan Bank Umum
Bank Umum
Dilansir dari ocbcnisp.com (20/3), setiap bank umum biasanya memiliki aturan yang berbeda-beda tentang cara penukaran uang baru. Kendati demikian, secara umum syarat yang diberlakukan adalah tentang keaslian uang dan identitas nasabah.
Berikut ini adalah tata cara penukaran uang di bank umum:
- Membawa kartu identitas (KTP/SIM/Kartu NPWP)
- Memiliki rekening di bank yang dikunjungi
- Mengetahui aturan limit bank terkait sebelum menukar uang, bank menetapkan aturan ini agar sebaran uang baru dapat merata
- Mengikuti arahan petugas bank saat penukaran di loket teller
Sementara untuk penukaran lewat kas keliling Bank Indonesia, dapat dilakukan secara on the spot, atau lewat pemesanan terlebih dahulu sehingga bank sentral dapat menyiapkan jumlah uang sesuai dengan permintaan Anda.
Kas keliling dibuka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tiap-tiap kantor perwakilan Bank Indonesia di kota dan kabupaten akan mengumumkan jadwal kas keliling jelang hari raya. Perhatikanlah kapan jadwal ini diunggah di akun media sosial resmi kantor cabang BI.
Cara pemesanan uang rupiah yang hendak ditukarkan dapat dilakukan lewat aplikasi PINTAR yang diluncurkan Bank Indonesia.
Berikut ini adalah ketentuan penukaran uang lewat kas keliling Bank Indonesia:
- Penukarang uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah dengan jumlah uang kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI
Jika Anda sudah memahami ketentuan, berikut ini adalah tata cara pemesanan penukaran uang lewat aplikasi PINTAR:
- Buka aplikasi PINTAR
- Pilih menu ‘kas keliling;
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang
- Aplikasi akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih
- Mengisi data yang diminta (NIK KTP, nama, nomor telepon, email)
- Mengisi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan lewat kas keliling
- Melakukan pemesanan
- Aplikasi akan memberikan bukti pemesanan layanan penukaran, bukti ini dapat diunduh atau dikirimkan ke email
- Bawalah bukti pemesanan tersebut di tanggal penukaran sesuai jadwal kas keliling yang Anda pilih
Namun sebelum Anda datang ke lokasi penukaran, ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan, yakni:
- Memilah dan mengemas uang yang ditukarkan (dipilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah)
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang
- Siapkan uang yang ditukar dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan
Demikianlah tata cara tukar uang pecahan kecil di Bank Indonesia dan bank umum. Pastikan Anda memahami ketentuan dan tata cara penukaran. (NKK)