26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.
Aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu. Dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending.
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata Agusman dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
"Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan," imbuh Agusman.
Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitorinbang atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
"Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," ucap Agusman.
(DES)