IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di fintech peer to peer (p2p) lending masih di bawah 5 persen.
"TWP (fintech lending) angka terakhir dari data kita 3,36 persen. Kalau untuk TWP 90 hari kan harus di bawah 5 persen, jadi itu (TWP 3,36 persen) sangat terkendali," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Tapi kita harus tetap hati-hati, baik untuk lender, maupun borrower harus juga menjaga kinerjanya dengan baik, supaya sistem (keuangan) kita tetap terjaga," dia menambahkan.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih itu mengatakan, OJK ke depan akan memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dinilainya sangat penting.