sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Optimistis Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 2027, Tak Semua Perusahaan Bisa Masuk

Banking editor Anggie Ariesta
05/09/2026 13:45 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap program penjaminan polis asuransi bisa diberlakukan pada tahun 2027.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap program penjaminan polis asuransi bisa diberlakukan pada tahun 2027. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap program penjaminan polis asuransi bisa diberlakukan pada tahun 2027. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap program penjaminan polis asuransi bisa diberlakukan pada tahun 2027. Serangkaian persiapan terus dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan, penerapan penjaminan polis asuransi tengah digodok dari sisi aturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan LPS (PLPS).

“Sekarang kita sedang siapkan PLPS-nya untuk melakukan pendaftaran,” kata Anggito di sela-sela acara Lampung Financial Festival (Lampung Finfest) 2026 di Bandar Lampung dikutip Sabtu (5/9/2026).

Kendati demikian, kata Anggito, pelaksanaan penjaminan polis asuransi tidak hanya bergantung pada LPS. Dalam penyusunan PP misalnya, LPS perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Sehingga 2027 kita harapkan sudah bisa aktifasinya. Mudah-mudahan ya, karena kan tidak hanya kita. Kita harus sepakat dengan OJK khususnya. Dan juga Kementerian Keuangan sebagai pemerintah,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement