Anggito juga menyebut bahwa batas waktu pelaksanaan program tersebut paling lambat Januari 2028. Namun, dia berharap implementasinya tidak sampai batas akhir. “Kalau paling batas akhir kan Januari 2028. Kita harapkan pertengahan (2027) sudah (berlaku),” kata Anggito.
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu menambahkan, berbeda dengan penjaminan di sektor perbankan, kebijakan ini tidak mencakup seluruh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. LPS mensyaratkan kriteria tertentu, terutama terkait kecukupan modal berbasis risiko (Risk Based Capital/RBC) yang tengah dirumuskan.
“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau (perusahaan) asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada ya modalnya, RBC-nya lah, kecukupan modalnya dan yang lain-lain. Nanti sedang kita rumuskan,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)