sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Jatuhkan Denda Rp240 Miliar

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
10/08/2026 20:14 WIB
Dari total kasus yang ditangani tersebut OJK menjatuhkan sanksi denda.
OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Jatuhkan Denda Rp240 Miliar
OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Jatuhkan Denda Rp240 Miliar

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon. Sebanyak 35 kasus telah selesai dan dikenakan sanksi, dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa, OJK, Khoirul Muttaqien mengatakan, dari total kasus yang ditangani tersebut OJK menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp240,5 miliar terhadap pihak yang melanggar aturan.

"Pemeriksaan ini kita lakukan secara komprehensif, menyasar seluruh elemen pelaku industri, dari emiten, manajer investasi, profesi penunjang, kemudian perusahaan efek dan juga penyelenggara perusahaan karbon," ujarnya dalam acara puncak peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).

Dia menjelaskan, dari total 124 kasus itu terdiri dari 27 kasus emiten dan perusahaan publik, 1 kasus wakil perusahaan efek, dan paling banyak yaitu 79 kasus transaksi efek. Penegakan hukum ini dinilai sebagai komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar dan juga memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal.

"Sanksi ini kita berikan mencakup berbagai tingkat pelanggaran dan beragam ya, ada denda, ada peringatan atau perintah tertulis, kemudian ada pembekuan, kemudian pencabutan izin. Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp240,5 miliar," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement