IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan bisnis emas atau usaha bulion (bullion) di Indonesia saat ini tengah berada dalam laju ekspansif dengan tren pertumbuhan yang positif. Hingga saat ini, baru PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero) yang menjadi lembaga jasa keuangan resmi pemegang izin operasional untuk menyelenggarakan bisnis tersebut di tanah air.
Pertumbuhan aktivitas keuangan berbasis komoditas emas ini terus didorong oleh kuatnya permintaan pasar domestik terhadap instrumen investasi alternatif yang aman dan likuid.
Meski demikian, otoritas mencatat, pintu masuk bagi pelaku industri baru dalam sektor ini masih sangat selektif demi menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
"Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero), saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).