IDXChannel - Hakim Konstitusi, Adies Kadir menyoroti kompensasi delay bagi penumpang pesawat yang tak pernah mengalami kenaikan.
Adapun kompensasi Rp300 diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.
Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah menghadirkan seorang saksi yakni Hemi, yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hemi memaparkan bahwa penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu, bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam.
Dari penjelasan Hemi tersebut, Adies kemudian mempertanyakan kompensasi Rp300 ribu tersebut yang sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Padahal saat ini harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.