IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026. Kebijakan ini berlaku di tengah harga avtur yang mencapai Rp23.315 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan, besaran maksimal fuel surcharge pada November 2026 tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya, yakni tetap sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Angka ini berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter yang menjadi dasar penetapan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen.