IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dipungut oleh maskapai. Beban tambahan tersebut akan dimasukkan dalam komponen tiket pesawat, sehingga harganya dipastikan menjadi lebih mahal.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge), Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga avtur yang mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Dalam Kepmen tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.