sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Fuel Surcharge Resmi Berlaku, Harga Tiket Pesawat Semakin Mahal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/05/2026 08:08 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dipungut oleh maskapai.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dipungut oleh maskapai. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dipungut oleh maskapai. (Foto: Dok. Kemenhub)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026). 

Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement