sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru

Economics editor Anggie Ariesta
28/04/2026 19:32 WIB
Fokus utama beleid tersebut memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat.
Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru (Foto: iNews Media Group)
Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis pada 24 April 2026. 

Fokus utama beleid tersebut memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).

Pemberian insentif ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi sekitar 40 persen dalam pembentukan harga tiket pesawat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement