sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru

Economics editor Anggie Ariesta
28/04/2026 19:32 WIB
Fokus utama beleid tersebut memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat.
Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru (Foto: iNews Media Group)
Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru (Foto: iNews Media Group)

Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembebasan pajak mencakup dua komponen utama biaya penerbangan.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 Ayat 4 aturan tersebut.

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini mulai diberlakukan sejak 22 April 2026 dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan atau sekitar dua bulan. 

Meski demikian, insentif ini memiliki batasan ketat, di antaranya tidak akan diberikan jika penerbangan dilakukan di luar kelas ekonomi atau jika maskapai terlambat menyampaikan rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Intervensi pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga avtur yang sangat tajam per 1 April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur melesat hingga 72,45 persen menjadi Rp23.551 per liter dari posisi Maret yang sebesar Rp13.656 per liter.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement