IDXChannel - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, kenaikan harga avtur menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai. Dengan penyesuaian tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS hingga maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.
Artinya, harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama apabila maskapai memilih menaikkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.
Sebagai gambaran, jika suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, maka batas maksimal fuel surcharge sebelumnya sebesar 30 persen setara dengan Rp300.000. Setelah aturan terbaru berlaku, FS maksimal menjadi 40 persen atau Rp400.000.