sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub: Tarif Batas Atas Baru untuk Tiket Pesawat Berlaku saat Harga Avtur Stabil

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2026 21:11 WIB
Menhub mengatakan penyesuaian tarif batas bawah/tarif batas atas (TBB/TBA) akan diberlakukan ketika harga avtur sudah berangsur stabil.
Menhub: Tarif Batas Atas Baru untuk Tiket Pesawat Berlaku saat Harga Avtur Stabil. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/iNews Media Group)
Menhub: Tarif Batas Atas Baru untuk Tiket Pesawat Berlaku saat Harga Avtur Stabil. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penyesuaian tarif batas bawah/tarif batas atas (TBB/TBA) akan diberlakukan ketika harga avtur sudah berangsur stabil. 

Menhub bilang saat ini penyusunan aturan hingga skema penghitungan TBA yang baru sudah rampung dilakukan.  Terdapat salah satu komponen pembentukan harga tiket yang dihilangkan dari adanya aturan TBA yang baru ini, yaitu pengenaan fuel surcharge. 

Ia menjelaskan, fuel surcharge sebetulnya diterapkan untuk menjaga margin maskapai menghadapi kenaikan harga avtur. Sehingga ketika harga avtur kemudian akan turun, maka TBA baru akan diterapkan dan fuel surcharge ditiadakan. 

"Sehingga diharapkan ketika harga avtur kembali normal, maka pemberlakuan TBA baru dilakukan. Angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu pada saat harga fuel stabil," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Lebih jauh, Menhub mengungkapkan TBA tersebut akan diberlakukan ketika harga avtur kembali pada posisinya di Maret 2026 lalu, yakni sekitar Rp14.000 per liter di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun harga avtur yang berlaku Juni 2026 ini tercatat telah mengalami penurunan menjadi Rp22.190 per liter. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement