IDXChannel - Penurunan harga avtur nasional mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang tiket pesawat domestik menjadi lebih terjangkau. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar menjadi paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Evaluasi mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
Menurut dia, evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur nasional yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Dengan penurunan harga avtur, besaran maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai juga ikut disesuaikan.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 30 persen. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.