sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Avtur Melonjak, Menhub Ungkap Alasan Pilih Naikkan Fuel Surcharge ketimbang TBA

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/04/2026 04:00 WIB
Pemerintah resmi mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen kepada konsumen.
Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen kepada konsumen. Langkah ini diambil untuk merespons harga avtur yang melonjak tajam sekitar 70 persen imbas perang di Timur Tengah.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah memanfaatkan sejumlah instrumen untuk menahan harga tiket pesawat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan. Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah juga menggunakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pembebasan impor suku cadang pesawat sebagai insentif kepada maskapai.

Dudy menjelaskan, komponen operasional terbesar maskapai adalah bahan bakar atau avtur, biaya pemeliharaan pesawat (maintenance), dan sewa pesawat. Ketiga aspek ini menjadi perhatian sehingga pemerintah mengizinkan fuel surcharge ketimbang menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.

"Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan, dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh adalah avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan PPN DTP," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Menhub mengatakan, pemerintah memilih tidak menaikkan TBA untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih tertekan. Jika TBA dinaikkan, harga tiket pesawat bisa lebih tinggi lagi, sehingga harga tiket dasar tetap dibatasi lewat TBA. Dengan menaikkan fuel surcharge, dinamika harga tiket akan mengikuti harga avtur ketimbang TBA yang sifatnya permanen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement