sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery

Economics editor Anggie Ariesta
15/07/2026 04:00 WIB
Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 
Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 

Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulus lahirnya produk-produk investasi baru di panggung pasar modal domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencana ini telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.

“Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, itu tadi kami pelajari juga," kata Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Airlangga memaparkan kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik di mana para pemegang modal hanya mentransaksikan nilai underlying asetnya saja tanpa melakukan serah terima ataupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut. 

Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai menuntut adanya draf penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.

"Kalau perdagangan ETF emas kan goods-nya tidak ada. Jadi salah satu dari segi perpajakannya untuk dipermudah," kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, membenarkan bahwa pihak otoritas pengawas secara aktif mengajukan draf permohonan sejumlah insentif kepada pemerintah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement