sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Keputusan S&P Jadi Dorongan untuk Terus Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Banking editor Rohman Wibowo
14/07/2026 13:57 WIB
OJK merespons positif keputusan S&P Global Ratings mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil.
OJK merespons positif keputusan S&P Global Ratings mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil. (Foto: Dok. OJK)
OJK merespons positif keputusan S&P Global Ratings mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil. Langkah tersebut dinilai menjadi dorongan kuat bagi OJK untuk terus memperkuat sektor jasa keuangan, termasuk reformasi pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menilai, keputusan ini menjadi sinyal kuat atas ketangguhan fundamental ekonomi nasional serta stabilitas sistem keuangan domestik dalam menghadapi tekanan dinamika global.

"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan outlook stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Dalam laporan resminya, S&P yang merupakan lembaga pemeringkat internasional menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat disokong oleh tingginya permintaan domestik, pengelolaan kebijakan fiskal yang bijaksana atau prudent serta kerangka kebijakan yang kredibel dan adaptif dalam menjaga stabilitas makroekonomi nasional.

Selaras dengan hal tersebut, OJK secara konsisten mengakselerasi penguatan sektor jasa keuangan melalui pengawasan terintegrasi berbasis risiko, perluasan pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas serta tata kelola pasar, hingga percepatan transformasi digital sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement