IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Melalui regulasi baru ini, OJK berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pelindungan hak-hak peserta, serta menjaga stabilitas operasional industri Dana Pensiun dengan tetap bersandar pada prinsip tata kelola yang akuntabel dan hati-hati.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya sangat menjunjung tinggi ketetapan hukum yang telah digedok oleh Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak finansial tenaga kerja.
"OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Sebagai instrumen operasional di lapangan, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.