sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus

Banking editor Anggie Ariesta
14/07/2026 05:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus. Foto: iNews Media Group.
OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus. Foto: iNews Media Group.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan berlaku aktif mulai saat ini hingga adanya pencabutan resmi atau diterbitkannya draf aturan hukum baru dalam undang-undang yang mengatur klaster pembayaran manfaat pensiun.

Dengan demikian, langkah ini mencerminkan dinamika kebijakan OJK yang adaptif terhadap perkembangan yurisprudensi hukum serta iklim industri Dana Pensiun nasional. 

"OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement