IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika pemberantasan judi online (judol) tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening saja.
"Melainkan harus mencakup keseluruhan rantai. Mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (14/7/2026).
Dian melanjutkan, tantangan lainnya yakni integrasi sistem antarlembaga yang dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.
Menurutnya, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif.
"Sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time. Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal," katanya.
Selanjutnya, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern.