IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengoptimalkan distribusi Minyakita. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok di pasar tetap aman.
"Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta pemantauan harga secara berkala melalui sistem Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), dengan turut memantau harga komoditas lain," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti saat ditemui usai Rakor Inflasi di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia menambahkan, pihaknya mempunyai Permendag nomor 43 tahun 2025 yang mewajibkan agar penyaluran dari minyak goreng itu 35 persen minimal harus lewat BUMN Pangan, agar monitoringnya mudah.
"Realisasi penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan saat ini telah melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah," kata dia.