sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas

Economics editor Nia Deviyana
20/08/2026 10:11 WIB
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pemangku kepentingan dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor-impor yang berlaku.
Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan ketentuan terbaru untuk ekspor beras, pisang, dan nanas. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pemangku kepentingan dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor-impor yang berlaku.

“Ketentuan ekspor dan impor sangat dinamis, menyangkut banyak komoditas, dengan karakter dan kompleksitas pengaturan yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar tidak terdapat perbedaan pandangan, tafsir, dan pemaknaan terhadap kebijakan ekspor dan impor yang berlaku,” ujar Ojak dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, peraturan di bidang ekspor dan impor disusun melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pembina sektor, dan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini tentu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan kepentingan nasional.

Ekspor Beras Kode HS 1006.30

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menyampaikan ketentuan ekspor terkait beras diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”. Ketentuan ini mulai berlaku pada 29 April 2026.

Dalam paparannya, Bayu menyampaikan, beras yang diatur ekspornya melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30. Kelompok tersebut antara lain, beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement