sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas

Economics editor Nia Deviyana
20/08/2026 10:11 WIB
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pemangku kepentingan dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor-impor yang berlaku.
Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas. Foto: iNews Media Group.

Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, eksportir beras untuk keperluan umum wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk kelompok beras yang ditetapkan dalam lampiran, termasuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 hingga 40 persen.

PE berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Penerbitannya dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia dan lengkap secara elektronik pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

Bayu mengungkapkan, meskipun ketentuan ekspor saat ini hanya berlaku untuk jenis-jenis beras tertentu, pemerintah tetap melihat peluang untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia. 

Menurutnya, peluang tersebut dapat didorong melalui peningkatan jumlah maupun keragaman jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor dan memiliki permintaan di pasar internasional. 

“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement