sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Koperasi Tak Masuk Pengawasan OJK, Kemenkop Akan Bentuk Otoritas Pengawas Sendiri

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
05/10/2026 22:48 WIB
Otoritas tersebut diperlukan agar koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri.
Koperasi Tak Masuk Pengawasan OJK, Kemenkop Akan Bentuk Otoritas Pengawas Sendiri
Koperasi Tak Masuk Pengawasan OJK, Kemenkop Akan Bentuk Otoritas Pengawas Sendiri

IDXChannel - Pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi. Pembentukan ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang sedang dibahas DPR.

RUU tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, otoritas tersebut diperlukan agar koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri.

"Di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi," kata Ferry, Senin (5/10/2026).

Dia menambahkan, otoritasi pengawas koperasi ini nantinya tidak masuk dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," kata dia.

Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam.

Ferry melanutkan, pihaknya telah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dan menyepakati rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement