“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” ujar Bayu.
Dalam sosialisasi, Agus, salah satu peserta dari PT Great Giant Pineapple, mengapresiasi perubahan ketentuan yang memberikan tambahan kuota ekspor nanas ke Jepang dengan tarif bea masuk 0 persen hingga 800 ton.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke pasar Jepang. Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala berupa ketentuan batas berat nanas yang dapat memperoleh fasilitas kuota. Diapun berharap ketentuan batas berat nanas dapat dibahas lebih lanjut agar semakin banyak produk Indonesia memenuhi preferensi pasar Jepang.
(NIA DEVIYANA)