IDXChannel — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat porsi penyerapan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produk lokal di jaringan ritel modern nasional saat ini telah melampaui 60 persen.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan bahwa lonjakan penetrasi produk lokal tersebut merupakan hasil dari pergeseran strategi regulasi pemerintah. Aturan yang semula mewajibkan kuota minimal 30 persen kini diubah menjadi penguatan pola kemitraan strategis antara pengelola ritel modern, department store, dan UMKM.
"Dulu ada ketentuan bahwa ritel modern harus menjual minimal 30 persen produk UMKM. Namun aturan itu diubah menjadi pola kemitraan. Hasilnya, informasi dari ritel modern menunjukkan saat ini lebih dari 60 persen produk UMKM dan produk lokal sudah mengisi ritel modern," ujar Budi Santoso saat menghadiri kegiatan Gapai Pasar Global dengan AI bersama META, di Jakarta, (9/9/2026).
Mendag menilai, kualitas dan daya saing produk lokal yang semakin membaik menjadi alasan utama jaringan ritel modern—seperti AEON hingga anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)—semakin agresif menyerap barang dagangan UMKM.
Kendati akses pasar domestik maupun ekspor makin terbuka lebar, Budi mengingatkan bahwa pelaku UMKM masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga konsistensi pasokan. Tidak sedikit pelaku usaha yang justru kebingungan saat menerima pesanan dalam volume besar.