sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas

Economics editor Nia Deviyana
20/08/2026 10:11 WIB
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pemangku kepentingan dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor-impor yang berlaku.
Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas. Foto: iNews Media Group.

Tambahan Kuota Ekspor Pisang dan Nanas dengan skema fasilitas TRQ IJEPA

Sementara itu, ketentuan ekspor pisang dan nanas yang terbaru ini adalah untuk pengiriman ke Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Ketentuan ini diatur dalam “Permendag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA” yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Bayu menjelaskan, penyesuaian ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang merupakan tindak lanjut protokol perubahan IJ-EPA yang ditandatangani pada 2024 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Penyesuaian mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.

Bayu mengungkapkan, sebelumnya kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803, sedangkan nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram sebesar 300 ton per tahun. Dalam perkembangannya, dilakukan penyesuaian kode HS, termasuk untuk pisang dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00. 

Perubahan protokol pada 2024 kemudian menghasilkan tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ), dengan tarif 0 persen sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Kuota tersebut dibagi dalam dua periode, yakni April–September dan Oktober–Maret. Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum yang berlaku di Jepang.

Pemerintah juga mengatur mekanisme pengajuan kuota, mulai dari permohonan kepada pemerintah, persetujuan alokasi dan jadwal, hingga penerbitan sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor ke Jepang. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan ekspor, disertai dokumen seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement