IDXChannel - Pemerintah menyosialisasikan implementasi Pasal Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 untuk memberikan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah hingga pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sosialisasi sekaligus menjadi kanal resmi Pemerintah untuk menyampaikan pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Susiwijono mengatakan, pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama yaitu mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA
Ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas, dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan, yakni penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.