sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026

Economics editor Nia Deviyana
29/08/2026 19:04 WIB
Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah hingga pelaku usaha.
Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026. Foto: iNews Media Group.
Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026. Foto: iNews Media Group.

Daftar eksportir eligible tersebut akan direviu setiap bulan. Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. 

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. 

Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement